Pengertian Shalat Jamak dan Qasar : Agama Islam Kelas VII Revisi K13

searchpengertian.com | Pada kesempatan kali ini admin akan  membagikan pengertian shalat Jamak dan shalat Qasar dalam mata pelajaran agama Islam kelas tujuh revisi terbaru. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu anak didik dalam mencari referensi tentang pengertian shalat Jamak dan shalat Qasar dalam mata pelajaran agama Islam. Untuk lebih jelasnya, silakan kalian simak penjelasannya di berikut ini.

Pengertian Shalat Jamak dan Qasar : Agama Islam Kelas VII Revisi K13
Sholat merupakan hal yang sangat krusial bagi seorang muslim. Seperti yang diketahui bahwa salat merupakan Rukun Islam yang kedua dan juga sebagai tiang agama. Mengerjakan sholat merupakan ibadah wajib yang harus ditunaikan sebagai seorang muslim yang taat. Di mana pun ibadah ini tak boleh ditinggalkan. Islam sendiri merupakan agama yang mudah. Islam diturunkan di muka bumi sebagai rahmat bagi semesta alam. Maka dari itu Allah SWT telah memberikan kemudahan bagi umat muslim dalam menunaikan ibadah shalat wajib.

Artinya:

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqasar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (Q.S. An-Nisā’/4: 101)

Salat jamak dan qasar merupakan aktivitas shalat wajib yang khusus diperuntukkan bagi umat Islam dalam kondisi tertentu, seperti musafir (dalam perjalanan). Pelaksanaannya pun berbeda dari keadaan normal karena adanya ketentuan yang menyebabkan perbedaan tersebut. Hal yang terpenting adalah di manapun umat Islam berada, kewajiban shalat tidak boleh ditinggal sekali pun keadaan sangat mendesak

1. SHALAT JAMAK

A. Pengertian Shalat Jamak

Salat Jamak yaitu salat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua salat wajib dalam satu waktu, seperti salat Zuhur dengan Asar dan salat Magrib dengan salat Isya (khusus dalam perjalanan). Adapun pasangan salat yang bisa dijamak adalah salat Dzuhur dengan Ashar atau salat Maghrib dengan Isya.

Shalat jamak adalah menggabungkan/mengumpulkan dua shalat fardhu dan dilaksanakan dalam satu waktu. Seperti mengerjakan shalat zuhur dengan ashar yang keduanya dikerjakan dalam waktu zuhur saja atau dalam waktu ashar saja, salat magrib dan isya dikerjakan pada waktu magrib atau isya. Sedangkan shalat subuh tidak boleh dijamak.

B. Hukum Shalat Jamak

Hukum mengerjakan shalat jamak adalah mubah (diperbolehkan) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

C. Syarat Sah Shalat jamak

  1. Dalam perjalanan jauh yang jarak tempuhnya kurang lebih 17 km, sebagian ulama mensyaratkan jarak tempuh sampai 80,6 km. 2.
  2. Perjalanan itu tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturahmi, berdagang, rekreasi, dan lain-lain. 3.
  3. Dalam keadaan ketakutan dan rasa sangat khawatir, seperti perang, sakit, hujan lebat, angin topan, dan bencana alam.

D. Macam-macam Shalat jamak

Jamak Takdim Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu yang pertama.

  • Shalat zuhur dengan ashar dikerjakan di waktu zuhur. (4 rakaat shalat zuhur dan 4 rakaat shalat ashar)
  • Shalat magrib dengan isya dikerjakan di waktu magrib. (3 rakaat shalat magrib dan 4 rakaat shalat isya)

Jamak Takhir Yakni menjamak shalat yang dilaksanakan dalam waktu shalat yang kedua.

  • Shalat zuhur dengan ashar dilaksanakan di dalam waktu ashar. (4 rakaat shalat zuhur dan 4 rakaat shalat asar)
  • Shalat magrib dan isya dilaksanakan

E. Syarat Melaksanakan Shalat jamak Takdim

  1. Mendahulukan shalat yang lebih awal dari kedua shalat,
  2. Berniat menjamak shalat dan saat yang paling tepat untuk itu adalah pada permulaan shalat pertama.
  3. Tidak menyelingi antara dua shalat itu
  4. Tetap dalam keadaan bersafar (dalam perjalanan) saat mengawali salat pertama hingga selesai darinya dan mengawali shalat kedua.

F. Syarat Melaksanakan Shalat jamak Takhir

  1. Berniat menjamak shalat dan saat yang paling tepat untuk itu adalah sebelum berlalunya waktu salat pertama.
  2. Dilaksanakan secara berurutan.
  3. Jamak takhir adalah mengakhirkan pelaksanaan shalat pertama di waktu shalat kedua dan dianjurkan baginya untuk melaksanakan kedua shalat tersebut dengan berurutan,
  4. Tidak menyelingi antara dua shalat itu, yaitu tidak ada selang waktu (jeda) yang lama diantara kedua shalat itu, misalnya untuk mengobrol,
  5. Tetap dalam keadaan bersafar (dalam perjalanan) saat mengawali shalat pertama hingga selesai darinya dan mengawali shalat kedua.
  6. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang menetap (mukim).
  7. Perjalanan itu dilakukan bukan untuk maksiat.
  8. Mengetahui bahwa ia boleh menjamak shalat.

2. SHALAT QASAR

A. Pengertian Shalat Qasar

Shalat qasar adalah menjalankan shalat fardhu dengan cara mering­kas dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Dengan demikian shalat yang boleh diqasar adalah shalat yang jumlah rakaatnya 4 rakaat, yakni shalat zuhur, ashar, dan isya. Sedangkan shalat magrib dan subuh tidak boleh diqasar.

B. Hukum Shalat Qasar

Hukum mengerjakan shalat jamak adalah mubah (diperbolehkan) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan.

C. Syarat Sah Shalat Qasar

  1. Dalam perjalanan jauh.
  2. Perjalanan itu bertujuan baik, tidak untuk maksiat.
  3. Perjalanan itu dilakukan menuju ke suatu tempat tertentu, orang yang berjalan tanpa tujuan, sekalipun jarak yang ditempuhnya jauh tidak dibenarkan mengqasar shalat.
  4. Dalam keadaan ketakutan/perang, sakit, hujan lebat, angin topan, dan bencana alam.
  5. Diniatkan qasar salat di dalam hati.
  6. Shalat yang diqasar itu harus shalat yang rakaatnya berjumlah4, dan bukan shalat qada.
  7. Tidak boleh bermakmum kepada orang yang menetap.
  8. Mengetahui bahwa ia boleh mengqasar shalat.

D. Shalat Jamak Qasar

Shalat jamak qasar adalah melaksanakan shalat fardhu dengan cara dijamak sekaligus diqasar. Hukum dan syarat sahnya sama dengan shalat jamak dan qasar. Apabila kita sudah paham tata cara shalat jamak dan shalat qasar, tidak sulit untuk mempraktikkan shalat jamak qasar sekaligus.

E. Praktik Shalat dijamak Takdim

  • Berniat menjamak shalat yang pertama (shalat zuhur) dengan jamak takdim.
  • Apabila diucapkan bacaan niatnya adalah: 

Artinya:

“Saya berniat shalat zuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat asahr dengan jamak takdim karena Allah taala.” 

  • Takbiratul ihram
  • Shalat zuhur 4 rakaat seperti biasa. 
  • Salam (setelah salam shalat pertama ini langsung berdiri, tidak boleh diselingi kegiatan lain, seperti zikir, berdoa, berbicara, dan lain-lain)
  • Berdiri dan niat shalat yang kedua (ashar).
  • Apabila diucapkan bunyi bacaan niatnya adalah:


Artinya:

“Aku berniat shalat fardhu ashar 4 rakaat digabungkan shalat zuhur dengan jamak takdim karena Allah taala.”

  • Takbiratul ihram
  • Shalat asar 4 rakaat seperti biasa
  • Salam

F. Praktik Shalat dengan Diqasar

  • Berniat shalat dengan cara diqasar
  • Apabila diucapkan, bunyi bacaan niatnya adalah:

Artinya:

“Saya berniat shalat (zuhur/ashar/isya) dua rakaat, diqasar karena Allah taala.”

  • Takbiratul ihram 
  • Shalat 2 rakaat seperti biasa, tanpa qunut dan tanpa tahiyat awal.
  • Salam
  • Berniat menjamak qasar shalat zuhur dengan jamak takdim.
  • Apabila diucapkan bacaan niatnya adalah:

Artinya:

“Saya berniat shalat zuhur dua rakaat digabungkan dengan shalat ashar dengan jamak takdim serta diqasar karena Allah taala.”

  • Takbiratul ihram
  • Shalat zuhur 2 rakaat (karena diqasar).
  • Salam
  • Berdiri dan niat shalat yang kedua (ashar).
  • Apabila diucapkan bunyi bacaan niatnya adalah yang artinya “Saya berniat shalat ashar dua rakaat digabungkan dengan shalat zuhur dengan jamak takdim serta diqasar karena Allah ta’ala.”
  • Takbiratul ihram
  • Shalat ashar 2 rakaat (diqasar).
  • Salam

G. Perbedaan Pandangan antara Sunni dan Syi'ah

Pendapat dari Empat Mazhab Sunni:

  1. Pendapat Mazhab Hanafi, Hanafi meyakini bahwa pelaksanaan men-jama' salat tidaklah memiliki kekuatan hukum, baik dalam perjalanan ataupun tidak, dengan segala macam masalah kecuali dalam dua kasus-Hari Arafah dan pada saat malam Muzdalifah dalam berbagai kondisi tertentu.
  2. Pendapat Mazhab Syafi'i, Syafi'i meyakini diperbolehkannya pelaksanaan men-jama' salat bagi para musafir perjalanan jauh (safar) dan saat hujan serta salju dalam kondisi tertentu. Bagi mereka, pelaksanaan men-jama' salat seharusnya tidak diperbolehkan dalam keadaan gelap, berangin, takut atau sakit.
  3. Pendapat Mazhab Maliki, Maliki menganggap alasan untuk melaksanakan men-jama' salat sebagai berikut: sakit, hujan, berlumpur, keadaan gelap pada akhir bulan purnama dan pada Hari Arafah serta Malam Muzdalifah untuk yang sedang melaksanakan haji dalam kondisi tertentu.
  4. Pendapat Mazhab Hambali, Hambali memperbolehkan pelaksanaan men-jama' salat saat Hari Arafah dan Malam Muzdalifah dan bagi para musafir, pasien-pasien, ibu menyusui, wanita dengan haid berlebihan, orang yang terus-menerus buang air kecil, orang yang tidak dapat membersihkan dirinya sendiri, orang yang tidak dapat membedakan waktu, dan orang yang takut kehilangan barang kepemilikannya, kesehatannya atau reputasinya dan juga dalam kondisi hujan, salju, dingin, berawan dan berlumpur. Mereka juga menyebutkan beberapa kondisi lainnya.