Peringatan Hari Ibu | Pengertian, Sejarah, Tujuan, Makna, dan Dasar Hukum

serachpengertian.com | Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan pengertian hari ibu, sejarah, makna, hari ibu di Indonesia, dasar hukum, sejarah, dan tujuan peringatan hari ibu. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu anak didik dalam memahami pengertian hari ibu, sejarah, makna, hari ibu di Indonesia, dasar hukum, sejarah, dan tujuan peringatan hari ibu. Dan harapannya, apa yang admin bagikan kali ini dapat memberikan dampak positif yang baik bagi perkembangan dan kemajuan belajar anak didik dalam memahami pengertian hari ibu, sejarah, makna, hari ibu di Indonesia, dasar hukum, sejarah, dan tujuan peringatan hari ibu. 

Peringatan Hari Ibu | Pengertian, Sejarah, Tujuan, Makna, dan Dasar Hukum

Pengertian Hari Ibu

Hari ibu merupakan hari peringatan atau perayaan terhadap peran seorang ibu dalam keluarganya, baik untuk suami, anak-anak, maupun lingkungan sosialnya. Peringatan dan perayaan biasanya dilakukan dengan membebastugaskan ibu dari tugas yang biasa dikerjakan sehari hari-hari yang dianggap merupakan kewajibannya, seperti memasak, merawat anak, dan urusan rumah tangga lainnya.

Makna Peringatan Hari Ibu

Peringatan Hari Ibu menunjukkan perjuangan perempuan Indonesia telah menempuh jalan yang panjang dalam mewujudkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara. Perjuangan untuk meningkatkan peranan dan kedudukan perempuan Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara masih sangat panjang. Keberhasilan yang telah dicapai selama ini hanya langkah awal menuju cita-cita Indonesia yang aman, tentram, damai, adil, dan makmur.

Hari Ibu di Indonesia

Di Indonesia hari ibu dirayakan pada tanggal 22 desember dan ditetapkan sebagai perayaan nasional. Sementara di Amerika dan lebih 75 negara lain, seperti Australia, Kanada, Jerman, Italia, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hong Kong, Hari Ibu atau Mother's Day (dalam bahasa Inggris) dirayakan pada hari Minggu di pekan kedua bulan Mei. Di beberapa negara Eropa dan Timur Tengah, Hari Perempuan Internasioanl atau International Women's Day diperingati setiap tanggal 8 Maret. 

Hari Ibu di Indonesia dirayakan secara nasional pada tanggal 22 Desember. Tanggak ini diresmikan oleh Presiden Soekarno di bawah Keputusan Presiden Republik Indonesia Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959, pada ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia 1928. Tanggal tersebut dipilih untuk merayakan semangat wanita Indonesia dan untuk meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara.

Kini, arti Hari Ibu telah banyak berubah, di mana hari tersebut kini diperingati dengan menyatakan rasa cinta terhadap kaum ibu. Orang-orang saling bertukar hadiah dan menyelenggarakan berbagai acara dan kompetisi, seperti lomba memasak dan memakai kebaya.

Indonesia juga merayakan Hari Kartini pada 21 April, untuk mengenang aktivis perempuan Raden Ajeng Kartini. Ini merupakan perayaan terhadap emansipasi perempuan. Peringatan tanggal ini diresmikan pada Kongres Perempuan Indonesia 1938. Pada saat Presiden Soekarno menetapkan Kartini sebagai pahlawan nasional emansipasi wanita dan hari hari lahir Kartini sebagai memperingati hari emansipasi wanita nasional.  

Dasar Hukum Hari Ibu

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik.
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
  7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-Hari Nasional yang Bukan Hari Libur.
  8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia.
  9. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

Sejarah Hari Ibu

Hari ibu di Amerika Serikat dirayakan pertama kali pada tahun 1908, ketika Anna Jarvis mengadakan peringatan atas kematian ibunya di Grafton, West Virginia. Pada tahun 1908, Kongres Amerika Serikat menolak proposal untuk menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur nasional. Pada tahun 1911, seluruh negara bagian di Amerika Serikat menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur. Pada tahun 1914, Woodrow Wilson menandatangani deklarasi untuk menjadikan Hari Ibu sebagai hari libur nasional.

Tujuan Peringatan Hari Ibu

Peringatan Hari Iibu yang dilakukan rutin setiap tahun bertujuan untuk mengingatkan seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda akan arti dan makna di balik peringatan Hari Ibu. Peringatan Hari Ibu adalah upaya bangsa Indonesia untuk mengenang dan menghargai perjuangan perempuan Indonesia dalam merebut dan mengisi kemerdekaan.

Peringatan Hari Ibu juga sebagai momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan serta gerak perjuangan perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Perempuan Indonesia memunyai akser dan memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk memeroleh sumber daya, seperti akses terhadap ekonomi, politik, sosial, dan sebagainya.

Peringatan Hari Ibu diharapkan sebagai momen penting untuk mendorong semua pemangku kepentingan guna memberikan perhatian, pengakuan akan pentingnya eksistensi perempuan dalam berbagai sektor pembangunan. Melalui peringatan hari Ibu diyakini perempuan mampu meningkatkan kualitas hidup serta mengembangkan segala potensi dan kemampuan sebagai penggerak sekaligus agen perubahan (agent of change).