Pengertian, Struktur, Tugas, dan Fungsi Panitia Merancang Pementasan Fragmen

searchpengertian.com | Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan pengertian, struktur, tugas, dan fungsi panitia dalam kegiatan merancang pementasan fragmen dalam mata pelajaran seni budaya kelas VII revisi. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu anak didik dalam mencari referensi tentang pengertian, struktur, tugas, dan fungsi panitia dalam kegiatan merancang pementasan fragmen dalam mata pelajaran seni budaya.

Pengertian, Struktur, Tugas, dan Fungsi Panitia Merancang Pementasan Fragmen

Gambar: freepik.com

A. Pengertian Panitia

Panitia merupakan kelompok orang yang ditunjuk atau dipilih untuk mempertimbangkan atau mengurus hal-hal yang ditugaskan kepadanya. Arti lainnya dari panitia adalah komite.

Organisasi yang bertanggung jawab penuh terhadap keberhasilan pelaksanaan pementasan fragmen disebut panitia fragmen. Hal yang harus diperhatikan dalam susunan kepanitian yaitu menyatukan hati dan kesadaran semua yang terlibat untuk tujuan, yaitu membuat pementasan yang baik dan sukses.

Kepanitian dalam sebuah pementasan dapat dikatakan berhasil jika semua anggotanya bekerja dengan baik dan mendapat sambutan meriah dari penonton.

Jika panitia sudah terbentuk, menyusun tugas, fungsi, dan tanggung jawab setiap unit menjadi lebih mudah diorganisasikan. Setiap anggota penitia harus mengetahui kepada siapa memberikan laporan jika ada permasalahan di lapangan.

B. Struktur Panitia

Di dalam organisasi pementasan, ketua panitia adalah manajer. Keberhasilan pementasan adalah tanggung jawab ketua panitia. Anggota panitia memiliki kewajiban untuk saling membantu dengan unit lain sehingga beban kerja terbagi rata. Berikut ini adalah susunan struktur panitia dalam merancang pementasan fragmen sebagai berikut.

  • Pelindung
  • Penasihat
  • Penanggung jawab
  • Pemimpin produksi
  • Pemimpin artistik
  • Manajer panggung
  • Asisten manajer panggung
  • Penata lampu
  • Penata musik dan tata suara
  • Penata gerak
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Keamanan

C. Tugas dan Fungsi Panitia

Setelah panitia sudah terbentuk, langkah selanjutnya yaitu membagi tugas dan fungsi tiap anggota panitia sebagai berikut. 

1. Pelindung

Pelindung adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai pelindung atau pengayom kegiatan pementasan, tugas dan tanggungjawab. Bertugas melindungi atau mengayomi seluruh kegiatan pementasan, baik secara kedinasan atau pun pribadi, terutama berkaitan dengan kepentingan pembuatan surat rekomendasi dan izin kegiatan bagi para birokrat maupun orang tua kamu yang terlibat di dalamnya. Tanggungjawabnya, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan masukan positif keselamatan pementasan.

2. Penasihat

Penasihat adalah seorang atau beberapa orang panitia yang diangkat sebagai penasehat kegiatan pementasan. Tugas dan tanggungjawab. Bertugas memberi masukan-masukan tentang hal-hal yang positif dan hal yang negatif, terutama dalam hal proses produksi dan proses penciptaan teater di lapangan baik teknik maupun non teknis. Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan pementasan seni.

3. Penanggungjawab

Penanggungjawab adalah seorang atau beberapa orang panitia diangkat sebagai penanggungjawab kegiatan pementasan, Tugas dan tanggungjawab. Bertugas menanggungjawabi seluruh kegiatan pementasan, baik secara teknis maupun nonteknis dilapangan terutama berkaitan dengan kepentingan pemberdayaan organisasi sebagai bagian dari kreativitas di sekolah. Tanggungjawabnya berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi dan sutradara berkaitan dengan hal- hal pertanggungjawaban seluruh kegiatan pementasan.

4. Pemimpin Produksi

Pemimpin produksi adalah orang yang mengorganisasikan pementasan suatu seni pertunjukkan. Tugas mengatur kerja kerumahtanggaan, operasional staff, pemilihan tempat pementasan, hingga standar kualifikasi gedung yang digunakan sebagai pertunjukan produksi adalah kecakapan tugas yang diembannya.

5. Pemimpin Artistik

Pemimpin artistik bertindak dan bertanggung jawab atas karya seni yang diproduksikan. Keartistikan karya, performa penyajian, hingga tata urut pementasan menjadi tanggung jawab artistik.

6. Manajer Panggung

Manajer panggung adalah orang yang mengoordinasi seluruh bagian yang ada di panggung. Tugas dan tanggung jawabnya mengatur urutan pementasan berdasarkan arahan pemimpin artistik. Ia juga bertugas memperhitungkan berbagai kebutuhan mulai dari alat-alat musik yang digunakan pementasan hingga setting, pencahayaan, musik, dan efek musik.

7. Asisten Manajer Panggung

Asisten manajer panggung bertugas membantu manajer panggung dalam menjalani fungsinya.

8. Penata Lampu

Penata lampu bertanggung jawab langsung kepada pemimpin artistik. Pencahayaan, terang padamnya lampu, serta bagaimana cara mengatasi apabila terjadi padam listrik menjadi beban moral dan tanggung jawab yang diembannya.

9. Penata Musik dan Tata Suara

Penata musik secara tidak langsung bertanggung kepada pemimpin panggung dan penyaji karya seni. Artistiknya pementasan karya seni yang dipergelarkan dalam hubungannya dengan musik menjadi beban tanggung jawab pemimpin musik dan tata suara.

10. Penata Gerak

Penata gerak secara tidak langsung bertanggung jawab kepada pemimpin panggung dan penyaji karya seni. Beban tanggung jawab dan tugas penata gerak yaitu mengatur gerak semua pemain sehingga pertunjukan dapat berjalan dengan baik

11. Sekretaris

Sekretaris adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. tugas dan tanggungjawab. Sekretaris bertugas melakukan pencatatan, penghimpunan, inventarisir, pendataan, penataan kegiatan dibidang administratif organisasi. Dalam pelaksanaannya sekretaris dibantu oleh bidang sekretariat.

Sekretaris bertugas membantu dan melaporkan seluruh program kegiatan masing-masing bidang kepada seluruh panitia pementasan. Sekretaris berhak untuk mengajukan kebutuhan peralatan administrasi, guna kebutuhan sarana pendukung pelaksanaan kegiatan organisasi. Sekretaris berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi. Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.

12. Bendahara

Bendahara adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab. Bendahara adalah sebagai pemegang kekuasan keuangan dalam sebuah organisasi atas persetujuan pimpinan produksi. Bertugas merencanakan dan melaksanakan pencarian sumbersumber pendanaan (donor organisasi) atau pinjaman, guna memperlancar jalannya kegiatan pementasan yang tengah dan akan dilaksanakan. Bertugas melakukan pencatatan dan pendataan tentang pendapatan dan pengeluaran keuangan panitia. Bertugas melaporkan seluruh keuangan dalam setiap kegiatan kepada panitia. Berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi. Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.

13. Keamanan

Bidang keamanan adalah seorang panitia atau lebih yang diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan produksi berdasarkan musyawarah. Tugas dan tanggungjawab. Bidang keamanan adalah pemegang kekuasaan dibidang keamanan dalam sebuah kepanitiaan. Bertugas merencanakan, menyusun dan melaksanakan seluruh kegiatan keamanan penonton, jiwa dan barang pendukung selama proses latihan dan pementasan berlangsung. Bertugas melaporkan seluruh kegiatan keamanan dan hal-hal yang terjadi selama proses dan kegiatan pementasan berakhir. Diminta atau tidak, berhak mengajukan usul, saran dan pendapat kepada pimpinan produksi tentang lingkup bidang keamanan. Bertanggungjawab kepada pimpinan produksi.