Thaharah : Pengertian, Jenis, Bentuk, Perbedaan, Tata Cara, dan Manfaat

searchpengertian.com | Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan pengertian thaharah, jenis thaharah, bentuk thaharah, perbedaan thaharah, tata cara thaharah, dan manfaat thaharah dalam mata pelajaran agama Islam. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu anak didik dalam mencari referensi tentang pengertian thaharah, jenis thaharah, bentuk thaharah, perbedaan thaharah, tata cara thaharah, dan manfaat thaharah dalam mata pelajaran agama Islam.

Thaharah : Pengertian, Jenis, Bentuk, Perbedaan, Tata Cara, dan Manfaat

A. Pengertian Thaharah

Secara bahasa thaharah artinya membersihkan kotoran, baik kotoran yang berwujud maupun yang tak berwujud. Kemudian secara istilah, thaharah artinya menghilangkan hadas, najis, dan kotoran (dari tubuh, yang menyebabkan tidak sahnya ibadah lainnya) menggunakan air atau tanah yang bersih. Sedangkan menurut hukum Syara', thaharah artinya suci dari hadas dan najis.

Thaharah menurut bahasa Arab artinya suci atau bersih. menurut istilah, adalah menyucikan badan, pakaian serta tempat dari najis dan menyucikan diri dari hadas. 

Artinya: 
“. . . Sungguh, Allah menyukai orang yang taubat dan menyukai orang yang menyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah/2: 222) B. Perihal Bersuci

Bersuci meliputi beberapa perkara berikut: 1.Alat bersuci, seperti air, tanah, dan sebagainya 2. Kaifiat (cara) bersuci 3. Jenis najis yang perlu disucikan 4. Benda yang wajib disucikan 5. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.

B. Jenis Thaharah

Thaharah terbagi menjadi dua, secara batin dan lahir, keduanya termasuk di antara cabang keimanan. Thaharah bathiniyah: ialah menyucikan diri dari kotoran kesyirikan dan kemaksiatan dari diri dengan cara menegakkan tauhid dan beramal saleh. Thaharah lahiriyah: ialah menyucikan diri menghilangkan hadats dan najis.

C. Bentuk Thaharah

Thaharah dengan air seperti wudhu dan mandi besar (junub), dan ini adalah bentuk bersuci secara asal. Thaharah dengan tanah (debu) yakni tayamum sebagai pengganti air ketika tidak ada air ataupun sedang berhalangan menggunakan air.

D. Jenis-Jenis Najis

Najis merupakan kotoran yang wajib dijauhi dan wajib dibersihkan bila terkena badan seorang Muslim. Hukum asal dari suatu benda adalah bersih dan boleh dimanfaatkan, hingga kemudian (apabila) didapatkan adanya dalil yang menyatakan kenajisannya (maka dia dihukumi najis).

Najis dibedakan menjadi 3, yaitu:

1. Najis mukhaffafah (najis ringan)

Najis ini dapat dihilangkan hanya dengan memercikan air (mengusap dengan air pada benda yang terkena najis. contoh najis mukhaffafah yaitu air kencing bayi laki-laki yang belum makan apapun kecuali air susu ibu.

2. Najis mutawassitah (najis sedang)

Cara menghilangkan najis ini adalah dengan cara mencucinya sampai hilang warna, bau, rasa, zat, dan sebagainya hilang. contoh najis mutawassitah adalah bangkai, darah, nanah, air kencing manusia, kotoran manusia, dan lain-lain.

3. Najis mugallazah (najis berat)

Contoh najis mugallazah adalah jilatan anjing dan babi. jika terkena ini, maka cara menghilangkannya adalah dengan membasuh dengan air mengalir sebanyak 7 kali yang di sela-selanya diusap dengan debu (air tanah).

E. Jenis Air dan Pembagiannya

Air yang dapat digunakan untuk bersuci haruslah air yang bersih, suci lagi menyucikan. Air tersebut bisa berasal dari langit (hujan) maupun berasal dari Bumi (air tanah dan air laut) yang masih murni dan belum pernah digunakan (bukan bekas pakai).

Jika ditelaah dari jenis-jenisnya, air yang bersih, suci, lagi menyucikan ada 7 jenis, yaitu:

  1. Air hujan
  2. Air laut
  3. Air (yang berasal dari lelehan) salju
  4. Air embun
  5. Air Sumur (Mata air)
  6. Air Telaga
  7. Air Sungai

Sementara itu selain jenis-jenis air, menurut hukum Islam air itu sendiri dibagi menjadi empat golongan, yaitu:

1. Air Muthlaq.

Air ini dapat pula disebut sebagai air murni, karena hukumnya suci dan menyucikan, dan tidak makruh untuk digunakan bersuci.

2. Air Musyammas.

Air ini adalah air yang dipanaskan dengan sinar matahari di tempat (wadah) yang tidak terbuat dari emas. Hukum air ini adalah suci lagi menyucikan, namun hukumnya makruh untuk digunakan bersuci.Ada pula ulama yang memakruhkan air yang memang sengaja dipanaskan dengan api.

3. Air Musta'mal.

Air ini adalah air bekas menyucikan hadas dan najis. Walaupun air ini tidak berubah rasanya, warnanya, serta baunya, bahkan sebenarnya air ini masih bersih dan suci. Akan tetapi air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci.

4. Air Mustanajjis.

Air ini adalah air yang sudah terkena atau tercampur dengan najis, sedangkan volumenya kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter). Hukum bersuci menggunakan air ini adalah tidak boleh sama sekali, karena tidak suci dan tidak menyucikan. Namun apabila volumennya lebih dari dua qullah dan tidak merubah sifat airnya (bau, rasa, dan warna), maka air itu boleh digunakan untuk bersuci.

Air yang bercampur dengan barang yang suci. Air ini adalah air muthlaq pada awalnya, kemudian air ini tercampur (kemasukkan sesuatu) dengan barang yang sebenarnya tidak najis, misalkan sabun tau bahan makanan. Air seperti ini hukumnya tetap suci, amun jika sifat air sudah berubah sifat, rasa, bau, dan warnanya, maka air tersebut menjadi tidak bisa digunakan untuk bersuci. Dari semua jenis-jenis air diatas, ada satu jenis air lagi yang suci tetapi haram digunakan untuk bersuci.

Air yang dimaksud di sini ialah air yang didapat dengan cara ghahsab atau mencuri (mengambil atau memakai tanpa izin).

F. Hadas dan Cara Menyucikannya

Hadas besar adalah kondisi hukum dimana seseorang sedang dalam keadaan janabah, Janabah adalah status hukum yang tidak berbentuk fisik, sehingga janabah tidak identik dengan kotor Hadas besar merupakan hadas yang disebabkan oleh hal-hal berikut: 1. Berhubungan suami istri 2. Datang bulan (haid) bagi wanita 3. Keluarnya darah nifas bagi wanita 4. Melahirkan 5. Keluar mani 6. Meninggal dunia Cara Menyucikannya: “Mandi wajib atau bertayamum (apabila tidak ada air)”

G. Najis dan Cara Menyucikannya

Najis adalah suatu benda kotor yang menyebabkan seseorang tidak suci , seperti kotoran manusia dan hewan, bangkai, darah, nanah, miras, anjing dan babi. Najis dibagi 3 macam: Najis Mukhaffafah (ringan), Najis Mutawassitah (sedang), dan Najis Mugallazah (Berat) 

1. Najis Mukhaffafah merupakan najis yang tergolong ringan, contohnya: “air kencing bayi laki-laki yang usianya belum mencapai 2 tahun dan belum makan/minum kecuali ASI.” Cara Menyucikannya: “Cukup dipercikkan air yang suci pada tempat yang terkena najis”

2. Najis Mutawassitah Najis Mutawassitah adalah najis yang tergolong sedang. Kebanyakan najis yang tergolong dalam jenis najis mutawassitah seperti darah, nanah, kotoran manusia/binatang, muntah-muntahan, bangkai, dan minuman yang memabukkan. Najis ini dibagi menjadi 2, yaitu: Najis ‘Ainiyah dan Najis Hukmiyah

  • Najis Mutawassitah ‘Ainiyah Yaitu najis yang dapat diketahui dengan indera seperti warna/bentuknya, baunya, atau rasanya. Cara menyucikannya: “Dicuci dengan air yang mengalir sampai hilang warna/bentuknya, baunya, dan rasanya.”
  • Najis Mutawassitah Hukmiyah Yaitu najis yang tidak dapat diketahui dengan indera seperti warna/bentuknya, baunya, atau rasanya, namun kita yakin najis tersebut ada. Seperti percikan air kencing pada celana yang sudah kering. Cara Menyucikannya: “Dicuci dengan air yang mengalir tanpa harus hilang warna/bentuknya, baunya, dan rasanya karena tidak nyata.”

3. Najis Mugallazah Najis Mugallazah adalah najis yang tergolong berat, yaitu najis yang bersumber dari anjing dan babi, baik jilatannya, air kencing, kotoran, daging, tulang, darah, maupun bangkainya. Cara Menyucikannya: “Dicuci dengan air yang suci sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus dicampur tanah /debu yang suci”

H. Perbedaan Hadas dan Najis

Hadas Berupa perbuatan atau tindakan. Contoh: Buang air kecil, buang angin, buang air besar, menyentuh kemaluan/dubur, tidur, mengeluarkan darah haid (datang bulan), dan nifas Pembagiannya Hadas besar Hadas kecil Cara menyucikannya Wudhu Mandi wajib Tayamum

Najis Berupa benda di luar tubuh. Contoh: Air kecing, nanah, darah termasuk darah haid, kotoran kucing, bangkai, dan sebagainya. Pembagiannya Najis mukhaffafah Najis mutawassitah Najis mugallazah. Cara menyucikannya Dicuci dan dibersihkan sesuai tingkatan najisnya

I. Tayamum

Artinya: 

“. . . Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu . . .” (Q.S. Al-Mā’idah/5: 6)

Pengertian Tayamum: “Tayamum adalah bersuci dengan debu yang diusapkan ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat yang telah ditentukan sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib.”

Rukun Tayamum:

  1. Niat
  2. Menyapu muka dengan debu
  3. Menyapu kedua tangan sampai siku dengan debu
  4. tertib

Sunah- sunah Tayamum:

  • Membaca bismilah
  • Meniup debu dari telapak tangan
  • Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
  • Membaca doa

Hal-hal yang Membatalkan Tayamum:

  1. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena sakit
  2. Semua hal yang membatalkan wudhu
  3. Menyentuh kemaluan atau dubur dengan telapak tangan
  4. Murtad

J. Mandi Wajib

Artinya:

 “…Dan jika kamu junub maka mandilah…” (Q.S. Al-Mā’idah/5: 6)

Mandi Wajib merupakan cara bersuci (taharah) untuk menghilangkan hadas besar.

Sebab diharuskan Mandi Wajib

  1. Berhubungan suami istri
  2. Datang bulan (haid) bagi wanita
  3. Keluarnya darah nifas bagi wanita
  4. Melahirkan
  5. Keluar mani
  6. Meninggal dunia

Rukun Mandi Wajib:

  • Niat
  • Mengalirkan dan membasuh air ke seluruh tubuh

Sunah-sunah Mandi Wajib:

  • Membaca bismilah pada permulaan mandi
  • Mencuci kedua tangan dan kaki
  • Mencuci dua kemaluan
  • Membersihkan najis
  • Sela-sela rambut
  • Membasahi seluruh badan
  • Wudhu sebelum mandi
  • Menggosok badan hingga bersih dari segala kotoran
  • Mendahulukan anggota badan yang kanan
  • Menghadap kiblat sewaktu mandi
  • Membasuh badan sampai 3 kali
  • Membaca doa (seperti membaca doa sesudah wudhu)
  • tertib
Larangan bagi Orang yang berhadas Besar:
  1. Shalat
  2. Tawaf
  3. Memegang mushaf
  4. I’tikaf
  5. Khusus wanita yang haid dan nifas dilarang berhubungan intim dan berpuasa
  6. Sujud tilawah

Tata Cara Mandi Wajib

  • Berwudhu
  • Berniat mandi wajib, dengan membaca: نَوَيْتُ الْغُسْلِ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَكْبَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَلٰى
  • Mencuci kedua telapak tangan sambil membaca bismillah Mencuci/ membersihkan kemaluan dengan tangan kiri
  • Menyela-nyela jemari tangan dan menuangkan air ke atas kepala sebanyak 3 kali
  • Meratakan air keseluruh tubuh/mandi
  • Membasuh kedua kaki
  • Lakukan wudhu yang kedua
  • Berdoa (doa setelah wudhu)

K. Manfaat Thaharah

  • Manfaat Thaharah dalam Kehidupan:
  • Berthaharah mengarahkan setiap muslim untuk menjaga kebersihan dan kesucian
  • Akan merasa percaya diri ketika berkumpul dengan orang lain
  • Menjaga kebersihan dan kesucian semata-mata karena Allah swt. akan mendapatkan pahala