Larangan tentang Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran | PAI dan Budi Pekerti

searchpengertian.com | Pada kesempatan kali ini admin akan membagikan artikel larangan tentang minuman keras, judi, dan pertengkaran dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti kelas delapan revisi. Semoga apa yang admin bagikan kali ini dapat membantu anak didik dalam mencari referensi tentang larangan tentang minuman keras, judi, dan pertengkaran dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti kelas delapan revisi. Dan harapannya, apa yang admin bagikan kali ini dapat memberikan dampak positif yang baik bagi perkembangan dan kemajuan belajar anak didik dalam memahami materi pokok pembelajaran larangan tentang minuman keras, judi, dan pertengkaran dalam Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Budi Pekerti kelas delapan revisi.

Larangan tentang Minuman Keras, Judi, dan Pertengkaran | PAI dan Budi Pekerti

Allah telah menetapkan aturan dalam Al-Quran mengenai larangan mengonsumsi minuman keras, judi, dan pertengkaran.  Membaca Q.S. Al-Ma'idah/5:90-91 dan 32 dan H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud.

Q.S. Al-Ma'idah Ayat 90-91

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran" (QS. Al-Ma'idah Ayat 90-91)

Q.S. Al-Ma'idah Ayat 32

Artinya: "Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi." (QS. Al-Ma'idah/5:32).

Hadis Riwayat Bukhari, Muslim, dan Abu Daud

Larangan minuman keras

Artinya: Dari Ibnu Umar ra., Rasulullah saw. bersabda: "Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram." (HR. Muslim).

Larangan berjudi

Artinya: Abu Musa Al-Asy'ari r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasulnya" (HR. Abu Daud).

Larangan bertengkar

Artinya: Anas bin Malik r.a. berkata, bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Janganlah kalian saling membenci, saling hasud (iri dengki), saling memalingkan muka, saling memusuhi, dan tidaklah halal bagi seorang muslim untuk mengabadikan dan tidak mau bertegur sapa dengan saudaranya yang muslim melebihi tiga hari." (HR. Bukhari dan Muslim).

Setelah membaca dengan baik, hafalkan Q.S. Al-Ma'idah ayat 90, 91, dan 31 serta hadits riwayat Bukhari, Muslim dan Abu Daud. Hafalkan satu persatu dengan baik. Bacalah dengan perlahan kemudian berulang-ulang agar mudah dalam menghafal. Hafalkan dengan baik dan sering-seringlah membaca Q.S. Al-Ma'idah 90-91 dan 32 dan hadits-hadits terkait.

Menelaah larangan minuman keras, judi, dan pertengkaran. 

Minuman Keras

1. Minuman keras (khamar)
  • Minuman keras (khamar) adalah minuman yang mengandung alkohol dan dapat menimbulkan ketagihan.
  • Minuman keras maupun narkoba apabila dikonsumsi secara terus-menerus, maka akan berakibat pada penurunan kesehatan, baik fisik maupun mental. 
2. Akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba
  • Malas makan, sehingga fisik lemah dan kekurangan gizi.
  • Hidup jorok, sehingga terkena eksim, penyakit kelamin.
  • Terkena penyakit paru-paru, hepatitis.
  • Sering sakit kepala, mual-mual, muntah, murus-murus, dan sulit tidur.
 3. Akibat mengonsumsi minuman keras dan narkoba
  • Gangguan otot jantung dan tekanan darah tinggi.
  • Gangguan gerak dan keseimbangan tubuh.
  • Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah.
  • Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh curiga.
  • Gangguan mental, antisosial dan asusila, dikucilkan oleh lingkungan.
  • Cenderung menyakiti diri, bahkan bunuh diri. 

Judi

1. Pengertian Judi 
Judi adalah kegiatan permainan, yang di dalamnya diisyarakatkan adanya sesuatu (materi) yang akan menimbulkan keuntungan bagi yang menang dan menimbulkan kerugian bagi yang kalah.

2. Unsur Judi
Perbuatan judi sedikitnya mengangung 3 unsur:
  • Adanya materi yang dipertaruhkan.
  • Adanya sistem permainan yang digunakan untuk menentukan pihak yang menang maupun pihak yang kalah.
  • Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya/kelipatannya) dari materi yang menjadi taruhan (murahanah) sedangkan yang kalah akan kehilangan hartanya. Sehingga dalam judi, ada pihak yang diuntungkan dan ada pihak yang dirugikan.

Dampak Negatif Judi

  • Memecah belah persaudaraan antarsesama.
  • Menimbulkan kebencian dan permusuhan.
  • Menjauhkan diri dari mengingat Allah.
  • Menjadikan seseorang mudah meninggalkan shalat.
  • Menjauhkan dirinya dari rahmat Allah.
  • Membuat dirinya terjerumus ke dalam neraka

Pertengkaran

Pertengkaran termasuk perbuatan yang banyak dilakukan oleh kaum remaja sekarang ini. Menimbulkan banyak dampak negatif misalnya:
  1. Pertengkaran dapat merusak persatuan dan perdamaian antarsesama manusia.
  2. Pertengkaran dapat membuat sesama yang bertengkar terluka, bahkan sampai meninggal dunia.

Cara Menghindari Minuman Keras

  1. Lebih selektif dalam memilih teman bergaul dimanapun berada.
  2. Lebih memperkuat pondasi agama dan lebih menjauhi kepada hal-hal yang dilarang oleh Allah swt.
  3. Mendekatkan diri kepada Allah dengan ketakwaan dan keimanan serta menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
  4. Memperbanyak membaca buku dan mencari informasi betapa bahanya minuman keras (khamar).

Cara Menghindari Perjudian dan Pertengkaran

  1. Tanamkan dalam dirimu bahwa kita harus selalu berperilaku benar.
  2. Biasakan berperilaku jujur, hindari perbuatan bohong atau dusta.
  3. Hindari perbuatan tidak konsisten (plin plan).
  4. Bergaullah dengan kawan-kawan yang berakhlak mulia, jauhi teman-teman yang berakhlak buruk.
  5. Cegah bila melihat temanmu mau berjudi, nasihatilah mereka dengan halus dan bijaksana.
  6. Jauhilah tempat-tempat yang berpotensi digunakan untuk berjudi.
  7. Mohonlah selalu untuk mendapatkan bimbingan Allah swt., lewat ibadah yang istikamah.
  8. Hiasilah diri dengan zikir kepada Allah agar kalian senantiasa dapat terjaga dari amarah yang berlebihan.